Tokopedia Naikkan Biaya Layanan ke Seller UMKM, Menteri Teten: Bukan Ranah Pemerintah

redaksiutama.com – Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke platform digital seperti e-commerce. Namun di satu sisi, perusahaan e-commerce Tokopedia menaikan biaya layanannya yang membuat para sellernya yang kebanyakan UMKM mengeluh.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun mengamini bahwa banyak pelaku UMKM mengeluh akan kenaikan tarif tersebut.

Hanya saja, kata Teten, dirinya tidak mau mengambil langkah lebih dalam terkait kebijakan tersebut lantaran takut mengganggu transaksi pasar online.

“Memang banyak dikeluhkan UKM adalah tarifnya. Saya kira pemerintah enggak bisa masuk ke wilayah itu karena kalau pemerintah masuk ke pembatasan tarif itu, akan mengganggu pasar,” ujarnya dalam jumpa pers paparan kinerja 2022 dan Outlook 2023, Senin (26/12/2022).

Walau demikian, Teten mengatakan, pihaknya terus mengedukasi UMKM terkait struktur harga agar bisa kompetitif.

“Misalnya kayak hitung HPP. UKM misalnya kalau sudah jualan di online dia tidak ada biaya sewa, tidak ada pemasaran. Jadi kita edukasi mereka mengenai struktur harga supaya mereka tahu biaya-biaya yang dikeluarkan,” jelas Menkop Teten.

Adapun sebelumnya, Tokopedia menaikkan biaya layanan Bebas Ongkir menjadi 4 persen dengan maksimum Rp 10.000 per produk terjual. Biaya ini berlaku mulai 2 Januari 2023.

Biaya ini akan dibebankan kepada seller di Tokopedia anggota reguler merchant, power merchant, dan power merchant pro. Penyesuian biaya ini tidak berlaku untuk official store.

“Hai, Seller! Tokopedia akan melakukan penyesuaian biaya layanan Bebas Ongkir mulai 2 Januari 2023. Besaran biaya Layanan baru yang akan ditanggung oleh seller adalah 4 persen dengan maksimum Rp 10.000 untuk setiap produk terjual atau sentai Bebas Ongkir yang diterima pembeli,” tulis Tokopedia lewat Tokopesia Pusat Edukasi Seller dikutip Selasa (13/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!