Merdeka.com – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah baru saja merilis seragam Korpri terbaru yang digunakan untuk Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ketentuan mengenai model baju Korpri terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun peraturan tersebut sudah muncul sejak awal tahun 2022 lalu, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan instansi masing-masing. Hal ini mungkin membuat ASN yang belum mendapatkan seragam jadi bertanya-tanya, bagaimana menyiapkan pakaian dinas dengan tepat dan sesuai?
Bagi yang sedang mempersiapkan pakaian dinasnya dengan baju Korpri terbaru, ini dia beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Ciri Khas Pakaian Dinas ASN
Model seragam Korpri terbaru mengusung kain batik desain baru dengan perpaduan warna emas, biru muda dan biru laut. Yang membedakan dari seragam sebelumnya adalah warna emas yang menjadi statement look tersendiri, sehingga membuatnya makin catchy.
©Kemendagri
Ada filosofi tersendiri dari desain seragam tersebut yang wajib diketahui para ASN, yaitu Bhumi, Nusa, dan Sagara. Motif yang berbentuk simetris tersebut menggambarkan soal budaya Nusantara yang begitu beragam.
Filosofi Bhumi merujuk pada motif emas yang mencerminkan kesuburan bumi Nusantara dan pembangunan berasaskan lingkungan. Sementara itu, Nusa mewakili motif biru muda yang merepresentasikan pulau dan bersihnya udara Indonesia. Terakhir yaitu filosofi Sagara yang disimbolkan dengan motif biru laut yang melambangkan lautan yang mencerminkan Indonesia adalah negara maritim.
Menariknya lagi, ada beberapa motif khas daerah yang ada di Indonesia yang digunakan dalam pakaian kedinasan ASN terbaru yang satu ini. Mulai dari batik Aceh (Sumatera), Kawung (Jawa), Tato Badan (Kalimantan), Pa’tedong/kepala kerbau (Sulawesi), dan Burung Cenderawasih (Papua). Pemilihan motif tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencerminkan budaya Indonesia yang beragam dari kelima pulau terbesar di Nusantara.
Baca Ketentuan dengan Baik dan Benar
Dalam rangka menyiapkan pakaian dinas dengan seragam Korpri terbaru, jangan lupa baca ketentuannya dengan baik dan teliti di surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. Umumnya baju Korpri digunakan untuk saat-saat penting seperti upacara 17 Agustus, HUT Korpri, dan kegiatan seremonial lainnya sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, pakaian dinas PNS seperti baju Korpri dan pakaian dinas lainnya nggak boleh digunakan dengan sembarangan. Perhatikan ketentuan menggunakan seragam kedinasan dengan baik dan benar. Hindari memodifikasi pakaian hanya untuk terlihat stylish, tapi tidak sesuai ketentuan. Misalnya menggulung lengan seragam dinas, mengikat pakaian, dan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Siapkan Cadangan untuk Keadaan Darurat
Biarpun kain baju Korpri terbaru sudah dibagikan secara gratis oleh pemerintah di beberapa instansi, tapi nggak ada salahnya kamu punya satu seragam lagi untuk keadaan darurat. Misalnya saja seragam yang tiba-tiba rusak padahal perlu digunakan dalam waktu dekat.
Kabar baiknya, seragam Korpri baru ini juga banyak dijual di berbagai e-commerce, seperti Tokopedia yang Selalu Ada Selalu Bisa memenuhi kebutuhanmu. Nggak hanya itu saja, ada juga yang menyediakan Pin Korpri Emas dan atribut lainnya yang bisa melengkapi pakaian dinas sehari-hari. Sebagai salah satu e-commerce terbesar di tanah air, belanja di Tokopedia bisa jadi solusi aman dan nyaman di tengah kesibukan dinas sehari-hari. Nggak perlu repot keluar rumah bahkan saat sedang sibuk sekalipun.
Yuk, saatnya siapkan kebutuhan pakaian dinasmu sekarang juga hanya di Tokopedia!
[wri]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.