Tiada Titik Temu Eksekutif dan Legislatif, Penyampaian KUA-PPAS di DPRD Pasuruan Gagal Lagi

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengendakan penyampaian pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan KUPA-PPAS perubahan 2022, gagal digelar, Senin (8/8/2022). Ini merupakan kegagalan rapat paripurna kedua akibat belum adanya kesesuaian antara tim anggaran eksekutif dan legislatif.

KUA-PPAS adalah kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan KUPA-PPAS adalah Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara. Gara-gara batal lagi, rapat paripurna akan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya paripurna juga gagal dilakukan karena belum adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif. Banyak aspirasi dari kalangan dewan yang bertujuan untuk memperjuangkan hajat hidup orang banyak atau kepentingan rakyat, tidak terealisasikan.

Padahal semua aspirasi kalangan legislatif sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan penggunaan anggaran. Aspirasi ini berkaitan dengan urusan hibah dan usulan pembangunan. Ada anggaran sekitar Rp 23 miliar lebih yang tidak terdistribusikan ke masyarakat.

“Masyarakat menunggu realisasi program ini. Sampai saat ini, belum ada kejelasaan. Kami sudah malu dengan masyarakat kami,” kata sumber di internal dewan.

Anggaran Rp 23 miliar itu sebenarnya diproyeksikan untuk beberapa kegiatan seperti hibah untuk madin, TPQ, masjid, mushala dan beberapa kegiatan lainnya.

Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyebut, penundaan rapat paripurna yang kedua ini karena ada pembahasan yang belum tuntas. “Berdasarkan masukan dari ketua-ketua fraksi, ada pembahasan antara banggar dan timgar yang belum tuntas,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya.

Ia menyebut, ada beberapa yang belum ada jalan keluarnya. Artinya masih perlu pembahasan ulang untuk sinkronisasi antara banggar dan timgar. “Banggar menjadwalkan ulang paripurna pekan depan. Mudah-mudahan, dalam waktu itu banyak yang bisa disinkronkan,” tambah Fauzan.

Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani mengakui memang penundaan paripurna ini karena ada yang belum sinkron. Hanya saja, ia tidak memberikan penjelasan apa yang menjadi penyebab tidak sinkronnya antara legislatif dan eksekutif. “Ada beberapa yang perlu disinkronkan,” singkatnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!