Ahmad menyampaikan pidato berjudul Identifikasi Forensik pada Mass Disaster dan Tindak Kejahatan di Indonesia Melalui Sibling DNA dan Cel Free Fethal DNA. Penelitian Ahmad menyoroti pentingnya penanganan identifikasi personal korban bencana maupun kecelakaan.
“Identifikasi personal merupakan suatu masalah dalam kasus pidana maupun perdata. Menentukan identitas personal amat penting dalam penyidikan karena adanya kekeliruan dapat bersifat fatal dalam proses peradilan,” kata Ahmad dikutip dari laman unair.ac.id, Kamis, 11 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ahmad menuturkan identifikasi personal melalui analisis DNA merupakan alat diagnostik akurat dalam bidang forensik. Identifikasi personal dengan bahan DNA sebagai bahan pemeriksaan berbasis pada polimorfisme nukleotida yang merupakan rangkaian pengulangan DNA.
Namun, kata dia, proses identifikasi personal yang menggunakan analisis DNA seringkali dihadapkan pada kondisi bahan atau spesimen degradasi. Selain itu, identifikasi personal menggunakan analisis DNA juga kerap dihadapkan pada kondisi tidak tersedianya informasi dari orang tua.
“Sehingga diharuskan menggunakan kindship analysis misalnya dengan saudara kandung/sibling. Identifikasi personal dengan menggunakan saudara kandung/sibling memiliki angka ketepatan tidak mendekati angka 100 persen,” papar Ahmad.
Dia menyebut secara teoritis saudara kandung memiliki kemungkinan ketepatan dua allele hanya 25 persen seperti halnya ketidaktepatan atau tidak memiliki allele yang sama atau nol allele. Ahmad merasa diperlukan marka lain dalam identifikasi personal yakni dengan DNA mitokondria.
“Adanya DNA inti sel pada fethal free menunjukkan kandungan satellite DNA yang di dalamnya terdapat short tandem repeat atau STE. STR yang terdapat di dalam fethal free DNA merupakan fusi dari DNA/STR yang berasal dari ayah dan ibu sesuai hukum mendel. Sehingga penggunaan cell-fethal free DNA merupakan non invasif metode dalam identifikasi sebuah tindak kejahatan, seperti tuduhan inses, kekerasan seksual, dan kasus pengabaian anak,” papar dia.
Dia berharap sibling analysis dan cell-fethal free DNA dapat membantu dalam proses identifikasi forensik dalam kasus-kasus mass disaster dan tindak kejahatan. Sehingga, pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus dapat diyakinkan untuk membuat keputusan yang tepat.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.