Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak perederan rokok ilegal

redaksiutama.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama dalam empat tahun terakhir.

“Ini (penurunan rokok ilegal) suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Secara rinci ia menjabarkan terdapat 6.327 penindakan DJBC pada 2019, 9.018 penindakan pada 2020, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun ini.

Nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) pun, kata dia, mencapai Rp548,22 miliar tahun ini dari Rp452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp271,41 miliar pada 2019.

Seiring langkah DJBC yang semakin intensif melakukan penindakan, lanjutnya, maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yaitu dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Untuk tahun ini penurunan yang sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan, dan sisanya adalah karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

Sri Mulyani menuturkan terdapat dua modus yang saat ini sering muncul yaitu pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai tapi bekas.

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Untuk salah personifikasi terjadi apabila pita cukai dari kelompok murah, namun ditempelkan ke kelompok yang lebih tinggi.

“Ini biasanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) jenis III ditempelkan di SKT lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

error: Content is protected !!