redaksiutama.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merestui pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Namun pembubarannya ini sempat menuai kritik lantaran diketahui perusahaan mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,76 triliun.
Meluruskan perkara ini, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga buka suara. Ia mengakui bahwa memang benar pada 2019 silam diajukan PMN untuk PT PANN. PMN ini berupa konversi hutang perusahaan terhadap negara.
“Itu sebenarnya PMN-nya bukan dalam bentuk uang cash, tapi utang PT PANN itu kepada negara dikonversi menjadi modal. Itu yang disebut dengan PMN pada saat itu,” ujar Arya lewat pesan yang diterima detikcom, Rabu (28/12/2022).
Di sisi lain, Arya menegaskan, PMN tersebut akhirnya batal, sehingga tidak jadi diberikankepada PT PANN. Arya juga menyebut, dalam APBN 2020 pun tidak tertera kalau dana tersebut jadi dikucurkan.
“Kenapa? Tidak jadi karena PT PANN kita lihat kondisinya tidak bagus. Ya sudah. Dan memang mau kita bubarkan. Jadi ngapain diberikan PMN? Jadi PMN-nya sendiri pun batal,” tegasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Sebagai tambahan informasi, restu Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membubarkan PT PANN tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Perusahaan ini merupakan BUMN yang bergerak dalam pengembangan dan pembiayaan kapal nasional. Pembubaran PT PANN pun sudah terdengar sejak lama. Apalagi, PT PANN sempat ramai dibicarakan karena hanya memiliki 7 pegawai namun masuk daftar PMN, alias subsidi dari pemerintah, sebesar Rp 3,76 triliun.
Sedikit mundur ke belakang, pada 2019 lalu, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.
Saat masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun inilah yang membuat nama PT PANN akhirnya disorot. Banyak kritik yang menyeruak karena BUMN yang satu ini tak pernah muncul ke permukaan, namun mendapatkan PMN sebesar itu. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sempat berkelakar ia tidak mengetahui ada BUMN bernama PT PANN.
Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 orang pegawai. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
Erick pun sempat menyebutkan berbagai skema demi bisa kembali menyehatkan perusahaan ini. HIngga akhirnya, pilihan terburuk pun harus diambil pemerintah dan sudah direstui Jokowi.