Setelah KNPI, Bakumham Partai Golkar Juga Laporkan Haris Pratama

Jakarta: Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar melaporkan mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum KNPI) Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporannya sama dengan KNPI, yakni dugaan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Airlangga Hartarto.
 
“Alasan kami jelas bahwa yang disebar oleh saudara terlapor ini membuat emosional dan kegaduhan yang sangat tinggi di internal partai kami dan kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini,” kata Wabakumham Achmad Taufan S di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri, tanggal 29 Juli 2022. Taufan menyebut Haris mengunggah orasi-orasi yang dipotong dan merugikan nama baik Partai Golkar, terutama Ketua Umum Airlangga Hartarto. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Postingannya itu seperti kita ketahui bersama ada video, rekaman, saudara terlapor itu jadi video pidatonya atau orasinya itu di cut-cut. Nah pas momentum ada nama ketua kami itu yang disebar-sebar,” ujarnya.
 
Achmad mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Salah satunya, video yang disebut membuat kegaduhan Partai Golkar. Orasi Haris disebut bertempat di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro pada 23 Juli 2022 dan di DKI Jakarta pada 25 Juli 2022.
 
“Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita serahkan, rekaman sudah kita taruh di flashdisk,” ungkap Achmad.
 

Haris dilaporkan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
“Kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan,” ucap Achmad.
 
Sebelumnya, KNPI juga telah melaporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan hate speech terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Laporan yang dilayangkan Ketum KNPI Putri Khairunnisa terdaftar dengan nomor: LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juli 2022.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!