Senin Depan 27 Perusahaan Disidang Kasus Minyak Goreng, Ada Sinar Mas-Wilmar

redaksiutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus kartel dalam penjualan minyak goreng kemasan. Perkara dengan nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang diselenggarkan pada Senin pagi 17 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut

“Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor,” ujar Ahmad Muhari, Kepala Panitera dalam keterangan tertulis KPPU, Rabu (12/10/2022).

Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

error: Content is protected !!