Sejarah 24 September Jadi Hari Tani Nasional

redaksiutama.com – Hari ini 24 September , diperingati sebagai Hari Tani Nasional , yang merupakan bentuk peringatan dalam mengenang perjuangan kaum petani serta memilikinya dari penderitaan.

Hari Tani Nasional ditetapkan pertama kali pada 1960 atas persetujuan Presiden Soekarno. Penetapan Hari Tani Nasional bertujuan untuk mengenang sejarah perjuangan para petani agar terbebas dari penderitaan.

Sejarah Hari Tani Nasional

Dikutip dari laman Kemdikbud, Hari Tani Nasional merupakan tonggak sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.

Terlebih, Indonesia sejak dulu merupakan negara Agraris. Agraris merupakan sektor bidang pertanian. Indonesia disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.

Berdasarkan sejarah tersebut, ditetapkanlah Hari Tani pada tanggal 24 September bertepatan dengan terbitnya UU Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

UU Agraria yang dibuat di masa awal-awal berdirinya republik ini sekaligus menggantikan UU Agraria warisan kolonial Belanda.

Dasar hukum terbitnya UUPA Tahun 1960 adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), di mana berbunyi “Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sedari awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia memang berusaha merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial Belanda.

Pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut kandas karena pergolakan politik dan Agresi Militer Belanda.

Beberapa panitia pernah terbentuk, namun kerap kali gagal. UUPA 1960 menjadi awal mula program reforma agraria.

Pada intinya, UUPA yang jadi dasar penetapan Hari Tani Nasional dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Sementara pada masa Orde Baru, UUPA 1960 sayangnya tidak dijalankan dengan baik sebab kegiatan yang berkaitan dengan UUPA dianggap sebagai komunis. Jadi sudah tahu kenapa 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional?

error: Content is protected !!