Sehari Dibentuk, Satgas BBM Polres Nganjuk Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Dugaan penimbunan serta pengoplosan BBM yang diungkap di Blitar, kini juga ditemukan di wilayah hukum Polres Nganjuk. Tetapi keberhasilan Polres Nganjuk termasuk luar biasa, karena sehari setelah dibentuk, Tim Satgas BBM dan Elpiji bersubsidi Polres Nganjuk sudah membongkar penimbunan ribuan liter BBM jenis pertalite dan pertamax, termasuk praktik pengoplosannya.

Tidak dijelaskan, sudah berapa lama praktik kecurangan itu terjadi. Tetapi polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, masing-masing BA (50), warga Desa Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, dan AW (42), warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pengungkapan praktik penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM sehari sebelumnya.

“Ungkap kasus ini sebagai hasil dari gerak cepat satgas khusus yang baru dibentuk kemarin bersama sejumlah stakeholder di Nganjuk. Sekaligus ini bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” kata Boy Jeckson dalam pers rilis, Rabu (31/8/2022).

Untuk itu, dikatakan Boy Jeckson, pihaknya akan tegas menindak pihak yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk saat ada rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah. “Jadi jangan coba-coba melakukan kecurangan BBM di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas Boy Jeckson.

Dijelaskan pula, dalam kasus ungkap penimbun dan pengoplos BBM subsidi tersebut, tersangka BA diamankan di rumahnya oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli pertalite dengan menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi.

“Dari rumah tersangka diamankan barang bukti BBM jenis pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan ke sejumlah drum, jeriken, serta botol air minum,” ucap Boy Jeckson.

Selanjutnya unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan penimbunan dan penyalahgunaan pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan. Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter pertalite dan ratusan liter pertamax oplosan.

“Dari keterangan awal, tersangka AA bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos pertalite menjadi pertamax setelah diberikan zat pewarna. Pertamax oplosan tersebut sangat merugikan konsumen karena bisa membuat mesin rusak,” jelasnya.

Kedua akan dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas terkait oplosan, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dan kamipun akan terus kembangkan kasus tersebut ke atas, apakah ada sindikat dengan pengusaha SPBU atau dengan operator SPBU,” ujar Boy Jeckson.

Dan yang pasti, Polres Nganjuk akan menjamin pasokan BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi hingga ke konsumen dengan aman. Dan diharapkan masyarakat tidak mereaksi berlebihan wacana kenaikan BBM, seperti mengantre pembelian di SPBU.

“Tim Satgas akan bekerja maksimal untuk menjamin keamanan distribusi BBM dan dampak lanjutan apabila ada kenaikan harga. Ini dilakukan untuk mewaspadai inflasi berlebihan,” tandasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!