Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh.

redaksiutama.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tujuan penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Perppu Cipta Kerja kata dia, juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ujarnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang eksisting sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” kata Putri.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Putri lebih lanjut menjelaskan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Putri bilang, terdapat dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.

Terkait PHK, hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, kemudian pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

“Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” kata Putri.

Lalu mengenai aturan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. “Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021,” jelas Putri lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version