SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Kemunculan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Menteri BUMN, Erick Thohir mulai meramaikan beberapa ruas jalan bahkan pelosok desa di Pamekasan. Tetapi Satpol PP Pamekasan ternyata tidak bisa menindak atau menertibkan, meski baliho-baliho Muhaimin dan Erick itu belum diketahui apakah sudah berizin atau belum.
Banyaknya baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) itu memang seperti menjadi pemanasan Muhaimin dan Erick menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Meski belum ada tahapan Pemilu dan penentuan masa kampanye, ternyata banyak APK kedua tokoh itu yang bermunculan hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan.
Salah satunya yang diamati SURYA adalah ukuran baliho yang bak berlomba untuk menjadi paling besar. Baliho bergambar Muhaimin dan Erick berkisar 2 x 3 meter hingga 3×4 meter dan 4×7 meter, terpampang di sejumlah pinggir jalan raya.
“Kami yakin, maraknya baliho yang menampilkan gambar capres 2024 itu tidak berizin. Kami berharap kalau baliho itu tidak mengantongi izin, hendaknya ditertibkan,” kata Hambali, salah seorang warga Pamekasan, Rabu (27/7/2022).
APK milik Eric Thohir, yang terlihat di beberapa jalan pelosok desa dan jalan raya, betuliskan “Pemimpin Muda Cerda dan Berakhlak, Wayahe Bolo Dewe Ojo Liyane”. Sedangkan baliho Muhaimin juga banyak terpampang di jalan protokol dan pelosok desa, dengan tulisan “Maju Bersama Rakyat, Gus Muhaimin Presiden 2024”. Dan di sisi bawah tercantum nama pemasang, By Songsong Lombhung.
Belum diketahui pasti, apakah maraknya baliho yang bertebaran di pinggir jalan raya ini memiliki izin atau tidak. Karena sampai saat ini baliho itu masih berdiri tegak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Said mengakui belakangan pihaknya juga melihat sendiri banyak baliho bergambar Erick dan Muhaimin yang menampilkan diri sebagai Capres 2024.
Namun karena saat ini masih belum memasuki tahapan pemilu, pihaknya tidak bisa menindak atau menertibkannya. “Baliho mereka yang marak itu, kami anggap bukan siapa-siapa. Sekadar memberi informasi jika mereka akan maju sebagai Capres 2024, itu saja. Sehingga kami biarkan,” ujar Saidi.
Penertiban baru bisa dilakukan oleh Bawasalu, tambah Saidi, setelah Pemilu sudah memasuk tahapan, dan para calon sudah mendaftarkan diri bersama pasangannya, kemudian mendapatkan nomor urut, namun sudah memasang APK saat belum waktunya kampanye.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Prapaja (Satpol PP) Pamekasan, Syaiful Munir mengatakan, penertiban baliho Capres 2024 menjadi wewenang Bawaslu. Dan Satpol PP selaku penegak perda baru bertindak kalau Bawaslu meinta bantuan untuk menertibkan.
“Kami juga tidak paham, apakah baliho-baliho capres yang bertebaran itu sudah mengantongi izin atau tidak,” kata Amin. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.