Merdeka.com – Polisi meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja jaringan antarpulau. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa 90,7 kilogram sabu dan 12 kilogram ganja.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, polisi mengamankan 90,7 kilogram sabu dan 12 kilogram ganja dari delapan tersangka.
“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8).
Dia menambahkan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau. Dia ditangkap saat berada di lobi hotel kawasan Surabaya.
“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM di lobi hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, didapati ada jaringan lain di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Dari tempat tersebut, polisi menangkap AN (28), BA (27) dan AY (28).
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh China dengan seberat 43,9 kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Kombes Yusep, dilakukan pengembangan penyidikan dan meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan Kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.
“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ujarnya.
Pengembangan penyidikan lalu mengarah pada seorang tersangka berinisial AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” ucapnya.
Yusep menyampaikan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa dia mengedarkan ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20/7) sekitar Pukul 16.30 WIB di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.
EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta, dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.