Ramai-ramai Kelompok Masyarakat Tolak Revisi PP 109/2012

Jakarta: Rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Pasalnya, pemerintah hingga kini belum pernah melakukan kajian akademis dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.
 
“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan,” ketus pengamat industri rokok dan rokok elektrik Acep Jamaludin dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Selain itu, sambungnya, PP hasil revisi tersebut nantinya akan memasukan dan menyamakan produk rokok elektronik maupun rokok liquid (vape) dengan rokok konvensional. Padahal, industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Padahal sebenarnya itu adalah dua hal yang berbeda. Industri vape bisa dikategorikan industri kreatif yang justru seharusnya dilindungi oleh pemerintah karena pelaku kegiatan ekonomi vape didominasi oleh anak muda skala UMKM,” tegas Acep.
 
Ia menjelaskan, vape atau rokok elektrik tidak bisa disatukelaskan dengan rokok konvensional. Industri rokok elektrik ini seperti vape masuk ke dalam kelompok industri ekonomi kreatif, bukan holding atau industri besar.
 
Karena itu, pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadap para pelaku usaha industri kreatif vape. Selain itu, rokok konvensional lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar.
 

 
Sementara rokok elektrik lebih banyak dihasilkan oleh perusahaan skala UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang banyak dipimpin oleh anak anak muda yang kreatif.
 
“Kalau vape dikelompokkan dengan rokok (konvensional) karena mengandung zat berbahaya, maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis  atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Acep.
 
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Bebey Daniel. Pihaknya sepakat dengan berbagai pendapat dari kelompok masyarakat lainnya, yang menolak adanya revisi PP 109/2012.
 
Hal ini karena dalam rencana revisi peraturan pemerintah (RPP) tersebut, pemerintah berencana memasukan dan menyamakan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga saat ini. Jika RPP tersebut memasukan rokok elektrik, maka akan mematikan industri kreatif yang menghasilkan produk rokok elektrik atau liquid.
 
“RPP tersebut tidak relevan diterapkan di rokok elektrik, dan berpotensi mematikan industri kreatif rokok elektrik  lokal secara tidak langsung. Sebagai contoh pencantuman kandungan kimia berbahaya dan tar. Secara penelitian rokok elektrik tidak mengandung hal tersebut,” pungkasnya.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version