Putri Candrawathi Kembali Diperiksa 31 Agustus

Jakarta: Pemeriksaan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi belum rampung. Putri akan kembali diperiksa pekan depan. 
 
“Akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Dedi mengatakan Putri akan dikonfrontasi dengan para tersangka. Namun, tak disebut materi apa yang akan dipertanyakan dalam pemeriksaan konfrontasi itu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“(Konfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE,” ungkap Dedi. 
 
Dedi mengatakan pemeriksaan Putri tidak bisa dilanjutkan malam ini karena mempertimbangkan kesehatan Putri. Sebab, dia sudah diperiksa 12 jam dari pukul 11.00-23.00 WIB.
 
Dedi menyebut hasil pemeriksaan Putri nanti akan disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Sebab, Andi yang pantas menyampaikan hasil pemeriksaan karena masuk ranah materi penyidikan.
 
“Yang menyampaikan dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik dari sisi materi yang paling menguasai materi,” ungkap Dedi.
 
Dedi memastikan Polri akan mempercepat proses pemeriksaan Putri sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengebutan juga dilakukan terhadap berkas perkara.
 
“Pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
 

Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, Irjen Ferdy Sambo tersulut emosi karena menerima laporan darinya Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!