Merdeka.com – Asosiasi penyedia dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan menggelar aksi mogok melayani wisatawan, mulai 1 Agustus besok.
Aksi mogok ini diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata di Labuan Bajo. Seluruh jasa pelayanan wisata seperti hotel, restoran, guide, toko souvenir, kapal wisata serta travel agen akan berhenti beroperasi, hingga satu bulan kedepan.
Aksi mogok ini sebagai langkah protes terhadap pemerintah, yang menaikkan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar, sebesar Rp3,7 juta per orang yang akan diberlakukan 1 Agustus besok.
Nota kesepahaman yang ditandatangani seluruh asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Sabtu (30/7) kemarin itu, menyatakan “copot jantung pariwisata”. Berikut isi nota kesepahaman yang dibacakan oleh Getrudis Naus, salah satu anggota Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.
Pertama, asosiasi penyedia pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata di Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama, sebagai aksi kebijakan otoriter dari pemerintah pusat, terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo, yang diberlakukan 1 Agustus 2022.
“Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis layanan wisata di kepulauan taman nasional dan seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, Mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022 sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga masuk Taman Nasional Komodo, oleh pemerintah Nusa Tenggara Timur,” katanya membacakan isi kesepahaman.
Yang kedua, menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo, yang dimonopoli PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata, serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat seluruh Indonesia.
“Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, dalam menyepakati komitmen penghentian semua aktifitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, yang akan dimulai 1 Agustus besok,” jelas Getrudis Naus.
Ketiga, atas dasar musyawarah dan mufakat tertanggal 30 Juli 2022, Asosiasi Penyedia Pariwisata di Labuan Bajo dan setiap Pelaku Pariwisata di Manggarai Barat, menyatakan tunduk dan patuh terhadap segala konsekuensi yang telah disepakati bersama.
“Apa bila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sanksi dan konsekuensi diantaranya, pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide dan pelaku usaha kuliner akan diberikan sanksi tegas,” tambah Getrudis Naus.
untuk menjamin kepastian hukum dan perjanjian itu, seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Jangka Waktu Perjanjian, perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.
Sanksi, jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi dan pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
“Nota kesepahaman sebagaimana yang tertulis bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun,” tutup Getrudis Naus.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.