Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan status tersangka Mardani H Maming. Status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pertimbangan Hakim.
“Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir sehingga secara hukum kami sah dan berwenang mengeluarkan surat pencarian orang,” kataAnggota Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di PN , seperti dikutip Antara
Ia lantas menyebutkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Di dalam SEMA itu ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam DPO sehingga hakim tadi mempertimbangkan hal itu,
Pada hari Rabu (27/7) hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.
“Kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SEMA No. 1/2018,” tambah Iskandar.
KPK memasukkan Mardani H. Maming ke dalam DPO karena telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, Maming tidak menghadiri dua panggilan tersebut.
“Hakim tetap mempertimbangkan dalam kerangka putusan sebelum putusan keluar. Akan tetapi, itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK,” ungkap Iskandar yang juga menjabat sebagai Plt. Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menyebut bahwa KPK dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas Nama Mardani H. Maming.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata hakim Hendra.
Hakim Hendra menyebut untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang, dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SEMA No. 1/2018. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” ungkap hakim Hendra.
KPK juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian dalam pencarian Mardani sejak 26 Juli 2022.
Mardani H. Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.