redaksiutama.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780.
“PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).
Nilai indikasi tindak pidana tersebut berasal dari 421 rekening terkait perjudian Rp 850 miliar dan 101 rekening terkait korupsi Rp 89,74 miliar. Lalu 662 rekening senilai Rp 761 miliar terkait investasi ilegal dihentikan dari total transaksi Rp 35 triliun.
Kemudian 879 rekening dihentikan terkait penggelapan dalam yayasan Rp 12,52 miliar, 44 rekening terkait ormas Rp 80,01 juta, dan 5 rekening terkait Business Email Compromise (BEC) Rp 45 miliar.
Khusus BEC, PPATK menyoroti peningkatan kasus yang terjadi setiap tahunnya terutama pasca pandemi COVID-19. Banyak pihak memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di mana kejahatan berubah dari konvensional menjadi sangat teknologi.
“Jadi komunikasi online terkait perdagangan bisnis itu bisa di-interrupt di tengah jalan dengan menggunakan email dan itu kasusnya meningkat dari tahun ke tahun. Untuk 2020-2021 saja PPATK berhasil menyelamatkan Rp 294,6 miliar,” ungkapnya.
Selama periode Januari-Oktober 2022, PPATK mencatat terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 20.053.582 laporan dan 81.256.277 transaksi. Laporan itu berasal dari seluruh penyedia jasa keuangan.
Dari jumlah laporan yang masuk, PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 183.883.058.184.449.