[POPULER MONEY] Apa yang Membuat Qatar Kaya Raya? | Kaesang Batal Kondangan Karena Penerbangan Dialihkan

redaksiutama.com

Perhatian masyarakat dunia kini tertuju pada Qatar, sebuah negara yang relatif sangat kecil di kawasan Teluk, Timur Tengah. Negara ini jadi tuan rumah penyelenggara Piala Dunia. Qatar juga dikenal sebagai negara yang kaya raya.

Pada 2021, pendapatan per kapita negara ini mencapai 61.276 dollar AS atau setara dengan Rp 960,04 juta (kurs Rp 15.674). Nilai pendapatan per kapita Qatar ini 14 kali lipat lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang memiliki pendapatan per kapita 4.291 dollar AS.

Pendapatan per kapita Qatar bahkan lebih tinggi dibandingkan Jepang. Negara ini sejatinya baru merdeka dari Inggris pada 1971 dan tak lama kemudian menemukan salah satu cadangan gas alam cair (LNG) terbesar di dunia, nomor tiga setelah Rusia dan Iran.

Dengan cadangan LNG mencapai 900 triliun kaki kubik, Qatar yang dulunya hanya berupa kampung nelayan kumuh di Teluk Persia ini menjelma menjadi eksportir LNG terbesar di dunia. Selain LNG, negara ini juga kaya akan minyak bumi.

Selengkapnya baca di

2. Kaesang Batal Kondangan karena Penerbangan Dialihkan, Lion Air Minta Maaf

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep kesal karena penerbangannya dengan Lion Air ke Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, dialihkan ke penerbangan dengan pesawat lainnya di jam yang berbeda.

Di lini masa Twitter, Kaesang mengeluh tidak bisa menghadiri acara pernikahan teman semasa sekolah dasarnya dulu. Kaesang membagikan pengalamannya itu melalui akun Twitter @kaesangp.

Saat itu dia menanggapi cuitan salah satu pengguna yang mengalami pengalihan penerbangan. Dalam cuitan itu Kaesang juga mengunggah tangkapan layar pemberitahuan dari Lion Air.

Saat itu dia mendapat pemberitahuan bahwa penerbangannya yang seharusnya berangkat pada jam 06.45 WIB dialihkan dengan pesawat Super Air Jet jam 09.10 WIB.

Selengkapnya baca di

3. Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang di Situs Lelang Asing, Jubir Luhut: Nampaknya Sudah Izin Pemda, Kami Akan Cek

Juru Bicara Kemenko Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara yang akan dilelang di situs lelang asing sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah daerah setempat.

Meski demikian, Jodi mengatakan, pihaknya akan memastikan sejauh apa proses perizinan pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.

“Terkait dengan Kepulauan Widi, nampaknya telah ada proses perizinan pengelolaan antara swasta nasional dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini akan dicek kepada Pemda setempat mengenai sejauh mana hak pengelolaan yang diberikan,” kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Menurut Jodi, pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh siapapun secara utuh. Ia mengatakan, pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu.

Selengkapnya baca di

4. Menaker: UMP Diumumkan Paling Lambat 28 November dan UMK pada 7 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.

“Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember,” katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker, Rabu (23/11/2022).

“Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” sambung Menaker.

Menaker menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Selengkapnya baca di

5. Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

“Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

Ia menyebut sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.

Selengkapnya baca di

error: Content is protected !!
Exit mobile version