Pool Advista (POOL) Terancam Ditendang Bursa, Terkait Asabri?

redaksiutama.com – PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kepada PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) terkait potensi penghapusan pencatatan atau delisting. Hal itu mengingat saham POOL telah dihentikan perdagangannya oleh pihak bursa sejak 10 Juni 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (Perseroan) telah mencapai 30 bulan pada tanggal 12 Desember 2022,” tulis pihak Bursa Efek Indonesia melalui keterbukaan informasi, Selasa (13/12/2022).

Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat atau emiten jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, hal yang dimaksud terkait secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka.

Selanjutnya, mengacu ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun.

Susunan pemegang saham per 30 November 2022 berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek diantaranya, PT Asabri (Persero) sebanyak 173,9 juta lembar saham atau 7,43%, PT Anugrah Semesta Investasma sebanyak 132,8 juta lembar saham atau 5,68%, PT Advista Multi Artha sebanyak 76,9 juta lembar saham atau 3,29%, masyarakat sebanyak 1,95 miliar lembar saham atau 83,6%.

Pihak Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

error: Content is protected !!