Polisi Tangkap 8 Tersangka Terkait Konten Pornografi Anak

Jakarta: Polri mengungkap kasus eksploitasi dan distribusi konten pornografi dan asusila dengan korban anak melalui media sosial dan media online. Sebanyak delapan tersangka ditangkap. 
 
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAS oleh kriminal khusus (Krimsus) Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 14 Juli
 
Ramadhan mengatakan FAS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu,  22 Juni 2022. Polisi menyita tiga handphone dalam penangkapan itu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pengungkapan ini berbekal laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/6492/VI/2022, DIY. Polisi telah memeriksa saksi dan digital forensik milik tersangka FAS. Ditemukan 10 grup WhatsApp (WA), dua grup teridentifikasi dengan nama GCBH dan BBV. 
 
Sebanyak tujuh tersangka lainnya ialah SD ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu, 6 Juli 2022. Perannya sebagai admin grup WhatsApp GCBH. 
 
Pada hari yang sama juga ditangkap AC di Madiun, Jawa Timur. AC adalah pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH. 
 

Lalu, ABH ditangkap di Klaten pada Kamis, 7 Juli 2022. Dia juga pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH. Kemudian, polisi menangkap AN selaku pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp BBV.
 
BS ditangkap di Bandar Lampung pada Jumat, 8 Juli 2022. Dia pembuat grup WhatsApp GCBH. Keesokan harinya pada Sabtu, 9 Juli ditangkap BD di Karawang, Jawa Barat. 
 
BD juga pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH. Terakhir, AR ditangkap di Kalimantan Tengah pada Sabtu, 9 Juli 2022, selaku pengunggah konten di grup BBV. 
 
“Modus operandi, pelaku mencari nomor target dalam grup WA. Pelaku bergabung di dalam grup WA, banyak orang memberikan nomor WA dengan kalimat anak yang bisa di VCS atau video call sex,” ungkap Ramadhan. 
 
Setelah mendapatkan nomor target, kata Ramadhan, pelaku chat dengan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Kemudian, pelaku menghubungi target dan menunjukkan “kemaluannya” kepada anak tersebut. 
 
“Pelaku juga meminta nomor WA teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku. Pelaku meminta nomor WA tersebut kepada empat orang anak dan dilakukan pelaku sejak Mei 2022 sampai sekarang,” ujar Ramadhan. 
 
Ke-8 tersangka telah ditahan. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 
 
“Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” ucap Ramadhan. 
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!