Merdeka.com – Dua orang berinisial AL alias L dan R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Babarsari, Kabupaten Sleman. Penyerangan ini terjadi pada Selasa (2/7) dinihari.
Imbas dari penyerangan di Jambusari ini berujung pada kericuhan yang terjadi di Babarsari pada Senin (4/7). Kericuhan di Babarsari menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada dua tersangka. Ade membeberkan untuk tersangka berinisial AL alias L bahkan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L dan tersangka kedua adalah saudara R. Untuk saudara AL alias L kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Dua-duanya masih kami cari,” kata Ade, Rabu (6/7).
“Alamat R belum kami ketahui. Kami sudah berusaha mencari sekali ke sebuah lokasi. Kami harus memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya, tersangka tidak ada,” sambung Ade.
Ade membeberkan penyerangan di Jambusari ini membuat jatuh tiga korban. Para korban ini mengalami luka karena sabetan senjata tajam dan anak panah.
“Korbannya tiga orang. Satu korban mengalami luka di tangan kanan, korban kedua mengalami luka di leher karena senjata tajam, korban ketiga luka di paha akibat kena busur panah,” tutur Ade.
Ade menambahkan dua tersangka baik AL alias L dan R ini diancam dengan pasal berupa kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ade mengingatkan agar tidak ada yang berusaha membantu atau menyembunyikan tersangka baik itu AL maupun R. Ade menyebut bahwa barang siapa membantu, menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau menolong orang dari proses penyidikan bisa diancam dengan Pasal 221 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7) lalu diduga berawal dari keributan di salah satu tempat karaoke di Babarsari. Keributan ini membuat komputer di kasir dan kaca depan tempat karaoke itu mengalami kerusakan pada Sabtu (2/7) dini hari.
Pasca keributan di tempat karaoke, sekelompok orang melakukan penyerang di daerah Jambusari pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 05.00 Wib. Penyerangan ini membuat tiga orang mengalami luka.
Pada Senin (4/7) sekelompok orang yang merupakan teman dari korban penyerangan di Jambusari ini sempat menanyakan kejelasan penanganan kasus itu ke Polda DIY.
Usai dari Polda DIY, sekelompok orang ini mendatangi kawasan ruko Babarsari yang ditengarai sebagai tempat kelompok orang yang menyerang di Jambusari. Kemudian terjadilah kericuhan yang membuat sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.