Peternak Unggas Demo di Depan Kemenko Perekonomian, Ini Tuntutannya

redaksiutama.com – Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Total massa aksi disebut-sebut mencapai 45 orang.

Terpantau di lokasi oleh, masa aksi memenuhi depan kantor kementerian pada sekitar pukul 10.15 WIB. Ketua KPUN Alvino Antonio mengatakan, jumlah massa aksinya dibatasi sehingga yang hadir hanya sekitar 45 orang. Apabila tuntutannya tidak didengar, ia mengancam akan menggelar aksi lanjutan.

Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan masa aksi. Yang paling utama, pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan kepada para peternak unggas. Karena merasa kurangnya mendapat perlindungan itu, Alvino mewakili KPUN, menuntut Jabatan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak dicopot.

“Kami menuntut mendesak Dirjen PKH dan Dirbit Pro di Kementerian Pertanian dicopot. Karena selama ini kami itu merasa dibiarkan, tidak ada perlindungan kepada para peternak UMKM mandiri,” ujar Alvino kepada media di depan kantor kementerian, Selasa (13/12/2022).

Selaras dengan hal tersebut, pihaknya juga mendesak Kemenko Bidang Perekonomian Untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Tuntutan ini sebagaimana diamanatkan UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Yang kedua, mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli bisnis dibidang perunggasan. Terutama menegakkan aturan Permentan 32/2017. Terutama evaluasi kebijakan afkir dini yang cenderung berpotensi melanggar aturan Pemerintah No.44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Sehabis ini kami juga akan demo di KPPU meminta KPPU menindak karena diduga terjadi kartelilasi DOC (day old chick) mulai dari parent stock dan sampai final stock. Kami minta KPPU menyidak itu,” ujarnya

Dalam hal ini, Alvino juga meminta agar pemerintah mengatur penjualan ayam di pasar. Di mana berdasarkan kuota GPS, ia menyebut perusahaan-perusahaan besar telah menguasai pasar mencapai 90%.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti masalah harga ayam di pasaran saat ini yang jauh di bawah harga batas bawahnya yqng seharusnya minimal Rp 21 ribu menurut ketetapan Badan Pangan Nasional, sementara kini di pasaran harganya Rp 15 ribu-16 ribu. Padahal, harga pakan ayam sendiri sedang tinggi.

“Dalam 2022 itu, harga pakan bisa naik 20%. Yang dulunya Rp 7.500 per kg, sekarang bisa sampai Rp 9.000 per kg. Otomatis HPP kami jadi naik, sementara harga ayam hidupnya nggak naik-naik,” ucapnya.

Tidak hanya itu, tuntutan berikutnya ialah mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi prakarsa sendiri. Terutama potensi adanya mal administrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atas peraturan yang dibuat yakni Permentan 32/2017. Kemudian aturan turunan mengenai kebijakan Cutting yang berjilid-jilid. Juga mengevaluasi jajaran/apatur pemerintahan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.

Selanjutnya, dengan kerugian yang diperoleh peternak bertahun-tahun, namun tetap bisa bertahan menjalankan usahanya, maka Alvino meminta kepada Kemenko, KPPU dan Ombudsman untuk melindungi peternak rakyat atas ancaman dan memperkarakan seluruh peternak mandiri yang masih terlilit hutang oleh sejumlah pabrik pakan ternak di pengadilan.

error: Content is protected !!