Peruri Resmi Perpanjang SHGB untuk 30 Tahun ke Depan

redaksiutama.com – – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia ( Perum Peruri ) resmi memperpanjang 21 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) untuk bangunan miliknya yang ada di Jakarta.

Seluruh SHGB diperpanjang untuk 30 tahun ke depan, kemudian diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Dwi Budi Martono kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Peruri Winarsih Budiriani pada Selasa (13/12/2022).

“Salah satu SHGB yang kami perpanjang itu (untuk bangunan) di Palatehan, Melawai, Jakarta Selatan. Luas bangunannya adalah 5,4 hektare (ha),” ujar Wina pada acara penyerahan SHGB di Gedung Subono Mantofani Perum Peruri, Jakarta Selatan, Selasa.

Wina menambahkan, tak sulit bagi pihaknya melakukan perpanjangan SHGB.

“Prosesnya sangat cepat dan tidak bertele-tele. BPN melakukan tugasnya dengan baik dan kami sangat mengapresiasi itu,” tambahnya.

Wina menambahkan, Peruri hanya diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan dan administrasi saat mengajukan perpanjangan SHGB oleh BPN.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, BPN langsung bergerak cepat untuk menyediakan sertifikat yang diajukan oleh pihak Peruri.

“Pengurusan sertifikat rampung hanya dalam waktu lebih kurang dua bulan. Bagi kami, (proses) ini tergolong cepat karena kami memperkirakan waktu pengerjaannya itu sekitar 3 hingga 6 bulan,” jelasnya.

Ke depan, Peruri menargetkan untuk memperpanjang sebanyak 41 SHGB untuk bangunan miliknya yang ada di sejumlah wilayah, seperti Kramat Pela, Brawijaya, Gadog, dan Karawang.

“Masih banyak SHGB kami yang belum diperpanjang. Tahun depan, kami menargetkan untuk menyelesaikan perpanjangan (SHGB) tersebut,” kata Wina.

Wina menjelaskan bangunan milik Peruri yang telah diperpanjang SHGB-nya hendak digunakan pihaknya untuk kepentingan masyarakat. Utamanya, bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

“Kami ingin lahan Peruri itu bermanfaat bagi banyak orang. Contohnya, seperti yang kami lakukan untuk pengembangan M-Bloc. Dulunya, itu gudang uang kami, tapi kami (alih) fungsikan menjadi pusat kreativitas bagi anak-anak muda Jakarta. Nah, itu yang sedang kami rencanakan saat ini (untuk bangunan yang lainnya),” ucap Wina.

Wina menambahkan, upaya pemanfaatan lahan tersebut juga merupakan bentuk optimalisasi terhadap aset yang dimiliki Peruri.

Sebab, setiap lahan kosong yang ada pada kantor Peruri akan terasa mubazir jika tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Lahan kami ini luas, tapi tidak semuanya digunakan untuk kepentingan kami. Atas dasar itulah, kami ingin membuat lahan tersebut sebagai pusat ekonomi bagi masyarakat. Ini sudah tugas kami selaku Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang bertugas sebagai agen pembangunan,” sambungnya.

Wina pun berharap upaya dari Peruri tersebut dapat segera terealisasi pada 2023. Dengan begitu, Peruri dapat berperan dalam membantu meningkatkan perekonomian negara.

Sementara itu, Dwi mengatakan, pihaknya senang dapat membantu Peruri untuk memperpanjang SHGB.

“Kami senang bisa melayani Peruri dengan baik. Ke depan, kami ingin terus bekerja sama dengan mereka. Apalagi, masih ada 41 SHGB yang akan segera diperpanjang. Kami pasti akan membantu Peruri untuk mengurus sertifikat tersebut,” ujar Dwi.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah-tanah miliknya yang belum resmi terdaftar BPN.

Selain proses yang cepat, saat ini, pemerintah lewat pihaknya telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Adapun metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut pun dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

“Jadi, arti penyerahan sertifikat ini sangat strategis bagi kami agar masyarakat tahu bahwa BPN sedang berusaha keras untuk menyertifikatkan tanah-tanah yang ada di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!