Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp 3 M Bagi Pengelolaan Limbah B3 Ilegal

redaksiutama.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja masih terus menjadi perbincangan publik setelah diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022 kemarin. Salah satu yang disoroti yaitu aturan ini menghapus sanksi penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pengelola limbah B3 tanpa izin.

Aturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 sebelumnya terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 59 dan pasal 102.

Adapun pasal 102 memuat tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin alias ilegal akan dipidana penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” bunyi pasal 102 UU PPLH, dikutip Kamis (05/01/2022).

Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pasal tersebut dinyatakan dihapus, begitu pula dalam Perppu Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, perubahan juga terjadi pada pasal 59 ayat 4. Tertulis dalam UU PPLH, pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan bunyi pada Perppu Cipta Kerja sedikit berbeda.

“Pengelola limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” bunyi pasal 59 ayat 4 dalam Perppu Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Perppu tersebut juga menyatakan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Perppu tersebut juga menyebutkan, keputusan menyangkut pemberian perizinan berusaha tersebut wajib diumumkan. Sementara menyangkut ketentuan lanjutan tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

error: Content is protected !!