Perludem: Kampanye di Kampus Belum Bisa Diterapkan

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut wacana kampanye di kampus belum memungkinkan. Sebab, wacana itu terbentur dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
 
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan secara konseptual bisa saja kampanye dilaksanakan di kampus. Kegiatan itu bisa jadi ajang menguji ide, gagasan, program kampanye pemilu di wilayah kampus dengan lebih jernih dan rasional.
 
“Tapi masalahnya, di UU Pemilu sekarang itu masih belum memungkinkan,” kata Fadli kepada Media Indonesia, Minggu, 24 Juli 2022..

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 521. 
 
“Bahwa setiap pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, dengan pidana penjara paling lama dua tahun,” ujar dia.
 
Fadli menerangkan belum memungkinkannya kampanye di dalam kampus imbas batalnya revisi UU Pemilu. Sebagai sebuah ide, kata dia, wacana kampanye di kampus yang digulirkan KPU sah-sah saja.
 
“Idenya bisa. Namun dilaksanakan saat ini tidak bisa. Artinya, saat Pemilu 2024 tak bisa dilakukan,” ungkap dia.
 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan bahwa tidak ada larangan bagi partai politik, calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye di universitas maupun institusi pendidikan lainnya.
 
Kepastian tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal 280 ayat 1, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah dan tempat pendidikan.
 
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” ujar Hasyim kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Berpedoman pada peraturan perundangan, KPU memandang kampanye di lingkungan kampus boleh saja dilakulan. Dengan syarat, peserta hadir tanpa atribut partai atau pemilu. Serta, atas undangan dari pihak atau penanggung jawab tempat pendidikan tersebut.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!