Perkara Penyelewengan Dana Perumahan TNI AD Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Merdeka.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung telah melangsungkan tahap II atas tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, atas tersangka

Kolonel CZI Purnawirawan, dan KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II itu dilakukan pada Kamis 7 Juli 2022 bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Tahap II dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS yang merupakan tersangka sipil,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Karena para tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014.

Maka penyerahan dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” tuturnya.

Sementara untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari yang merupakan Terdakwa sipil masih dilakukan pelacakan aset dalam rangka mengembalikan kerugian.

“Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara ini,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara tersebut berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD.

Dimana, para tersangka diduga melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.

“Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka NPP selaku Dirut PT Griyasari Harta,” kata Leonard.

Leonard menambahkan, Brigjen TNI YAK juga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama kepada A, selaku Direktur Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purnawirawan, dan saudara KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga. Domain dana TWP tersebut yang disalahgunakan tersebut adalah keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

“Di mana dana itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” ujar dia.

Sehingga atas perbuatan kedua tersangka negara harus terbebani mengembalikan uang digunakan Brigjen TNI YAK dan NPP, untuk kepentingan para prajurit sebagaimana tujuan dari program TWP.

“Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp127,736 miliar,” bebernya.

Pakai Uang Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi

Leonard melanjutkan, uang hasil korupsi digunakan Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi itu. Aksi culas dilakukan Brigjen TNI YAK dengan memindahkan uang dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Tersangka berdalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi

“Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah Rp127,736 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP,” sebutnya.

Sementara peran tersangka NPP yang menerima uang dari Brigjen YKK menggunakan dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk perusahaan PT Griya Sari Harta.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!