Penjelasan Lengkap Pengembang Soal 100 Pulau di Maluku Utara Dilelang Situs Asing

redaksiutama.com – Pengembang Kepulauan Widi, di Maluku Utara, PT Leadership Islands Indonesia (LII) angkat bicara soal heboh kabar 100 pulau di kawasan Kepulauan Widi dijual. PT LII menegaskan pihaknya tidak melakukan penjualan hak milik pulau, yang sebetulnya dilakukan adalah mencari mitra investor untuk pengembangan pariwisata di Kepulauan Widi.

Juru Bicara LII Okki Soebagio menyatakan untuk mempercepat investasi ke Kepulauan Widi pihaknya bekerja sama dengan rumah lelang Sotheby di New York untuk mencari mitra investor dengan model lelang.

“Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi paska pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris,” papar Okki dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/12/2022).

Sotheby’s Auction Concierge dinilai tepat menjadi tempat bagi LII mencari mitra investor dan ‘memasarkan’ proyek pengembangannya. Rumah lelang itu, menurut pihak Okki sudah memiliki database klien internasional yang fokus untuk berinvestasi pada bisnis real estat maupun perhotelan.

Proses lelang yang dilakukan pun buka untuk kepemilikan Kepulauan Widi, namun yang dilelang adalah kesempatan untuk bermitra dengan LII untuk menggarap potensi wisata di Kepulauan Widi.

“Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan LII, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan (sustainable), dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Okki.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk menjual pulau Widi,” tegasnya.

Bukan Pemilik Kepulauan WidiOkki juga menyatakan pihaknya, adalah perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, bukan menjadi pemilik dari kawasan tersebut.

Secara keseluruhan, LII telah memperoleh lebih dari 30 izin, persetujuan, rekomendasi dari beberapa instansi pemerintah dan telah menjalankan kegiatan sosialisasi masyarakat serta berperan aktif selama beberapa tahun dalam proses menjadikan Kepulauan Widi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

“Perusahaan telah membuat masterplan, rancangan arsitektur, dan mendapatkan perizinan untuk menjalankan usaha di Kepulauan Widi, yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan yang terbaik di dunia,” ungkap Okki.

Di kesempatan sebelumnya, Okki juga sudah menyatakan dengan tegas pihaknya sama sekali tidak punya hak untuk memiliki Kepulauan Widi. Sejauh ini yang dilakukan pihaknya adalah mendapatkan pemberian konsesi untuk mengelola dan mengembangkan potensi wisata di Kepulauan Widi.

“Kepulauan Widi akan selalu menjadi aset negara atau milik masyarakat Indonesia. Kami (perusahaan PT LII termasuk investor pemenang lelang di dalamnya) hanya diberikan konsesi saja,” kata Okki.

Dia menjelaskan bahwa hak yang dimiliki PT LII dan investor nantinya bukanlah hak milik melainkan hanya hak pembangunan dan pengelolaan.

“Kita tidak memiliki. Kita hanya diberikan hak pembangunan dan kelola selama 35 tahun (yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi lebih lanjut) untuk menjadi contoh wisata berkelanjutan atau ekoturisme,” sebut Okki.

Sebelumnya, dilansir dari laporan Guardian, Ada sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara yang bakal ditawarkan untuk dilelang mulai 8-14 Desember oleh rumah lelang Sotheby yang berbasis di New York.

Sotheby belum menyebutkan harga awal yang diharapkan untuk pelelangan gugusan pulau Widi. Hanya saja kemungkinan penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000.

Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi waktu New York pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan jumlah yang besar ke dalam pengembangan Kepulauan Widi yang luasnya diyakini mencapai 10.000 hektare.

error: Content is protected !!