Pengusaha Desak Pemerintah Cabut Kebijakan DMO dan DPO Kelapa Sawit

Merdeka.com – Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, Pemerintah lebih baik mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), karena menghambat ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya.

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sedangkan DPO adalah mengatur harga minyak sawit mentah (CPO).

“Ekspor harus no barrier. DMO dan DPO hapus, tidak usah malu. Di Indonesia DMO berhasil, iya hanya untuk batu bara. Karena gampang, pemainnya cuma PLN meski perusahaan tambangnya banyak. Jadi bisa gampang dikontrol. Pakai kebijakan yang civilized, yaitu tarif. Kalau DMO itu ‘perkosaan’,” kata Sahat dalam Diskusi Virtual : Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Goreng Bagi Petani Swadaya, Senin (1/8).

Hal senada juga disampaikan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, mengatakan seharusnya kegiatan ekspor sawit tidak boleh ada hambatan. Karena Indonesia pada dasarnya merupakan eksportir sawit terbesar di dunia.

“Saya setuju bahwa ekspor itu tidak boleh ada hambatan, karena kita sebenarnya eksportir harus surplus. Ekspor kita harusnya lancar dan besar,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, Pemerintah hanya perlu fokus supaya ketersediaan untuk kelompok masyarakat tertentu saja.

“Kita tidak boleh ada hambatan. Soal bagaimana meng-address 2,5 juta ton minyak goreng untuk kelompok targeted dan limited ini, semestinya yang paling bisa terjamin sustain itu adalah subsidi. Karena kalau subsidi itu pasti jumlah dan mekanismenya,” ujar Joko.

Kendati begitu, Pemerintah juga jangan terlalu fokus untuk meningkatkan laju ekspor minyak sawit dan turunannya. Sebab, apabila tidak dilengkapi dengan kebijakan yang tepat, maka ekspor yang berlebihan justru akan menjadi masalah baru.

Oleh karena itu, kebijakan yang ditetapkan pemerintah harus tepat agar bisa menjaga ketersediaan minyak goreng bagi kelompok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

“Dibutuhkan bauran kebijakan yang tepat. Karena, DMO yang selama ini dijadikan instrumen ketersediaan minyak goreng di dalam negeri belum optimal dan justru menjadi constraint (kendala) bagi ekspor. Di sini kompleksitas DMO,” ujarnya.

Joko menilai, justru kebijakan DMO yang berlaku saat ini memicu masalah yang rumit karena menerapkan ketentuan traceability compliance yang dipengaruhi besar oleh distribusi minyak goreng.

“Padahal, ini bukan tanggung jawab eksportir. Jadi ada 2 hal terpisah, menyangkut distribusi minyak goreng ke konsumen dan ekspor. Akibatnya, timbul ketidakpastian di distribusi dan izin ekspor. Karena itu, menurut saya, yang harus jadi fokus pemerintah adalah ketersediaan minyak goreng bagi kelompok masyarakat sasaran (berpendapatan rendah),” tutup Joko.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Harga CPO Mahal, Eagle High Plantations Raup Pendapatan Rp2,3 T di Semester I-2022
Kebijakan Ekspor Harus Disederhanakan untuk Dongkrak Harga TBS Sawit Jadi Rp2.000/Kg
Peningkatan Ekspor CPO Jadi Kunci Dongkrak Harga TBS Kelapa Sawit
China Tambah Impor 1 Juta Ton CPO, Mendag: Harga TBS Bisa Naik Jadi Rp3.000 per Kg
China Bakal Tambah Impor 1 Juta Ton CPO dari Indonesia
Stok Minyak Sawit Menumpuk, Harga TBS di Tingkat Petani Masih Terpuruk


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!