Pendirinya Pernah Dipuji Forbes, Fabelio Dinyatakan Pailit

redaksiutama.com – Startup e-commerce produk furnitur Fabelio (PT Kayu Raya Indonesia) resmi dinyatakan pailit. Hal ini diketahui dari pengumuman Fabelio pailit di Koran Bisnis edisi Senin (10/10/2022).

Asal tahu saja, beberapa tahun yang lalu, para pendiri Fabelio pernah dipuji oleh Forbes dan masuk ke dalam kategori Retail & e-Commerce ’30 Under 30 Asia’ Forbes 2018.

Status Fabelio pailit ini telah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022.

“Dengan ini diumumkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022 yang mengabulkan Putusan Pailit terhadap PT Kayu Raya Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang didirkan berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tanggerang yang berdomisili di Jl. Imam Bonjol Baru KM 2,58 Bojong Jaya, Karawaci,” tulis pengumuman putusan pailit, dikutip Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Dalam pengumuman tersebut diketahui juga bahwa Bintang AL, S.H, M.H ,- ditunjuk sebagai Hakim Pengawas.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara., S.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .

Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Selain itu, berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Oktober 2022, hakim pengawas telah menetapkan agenda kegiatan mulai dari rapat kreditor pertama, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak, dan rapat pencocokan piutang.

Adapun rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus. Sementara rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, kami mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut,” tulis pengumuman putusan pailit tersebut.

Hakim pengawas juga meminta para kreditor yang memiliki tagihan atau piutang kepada PT Kayu Raya Indonesia segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari atau jam kerja dan tempat yang telah ditentukan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version