Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1 Agustus 2022, KPU Kota Madiun Jelaskan Mekanismenya

SURYA.CO.ID, MADIUN – KPU Kota Madiun melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 kepada sejumlah partai politik yang akan berkontestasi pada gelaran Pemilu 2024 nanti.

Dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut tercantum mekanisme pendaftaran, verifikasi kelengkapan persyaratan hingga penetapan peserta partai politik dalam Pemilu 2024 di Kota Madiun.

“Kita mengundang seluruh partai politik yang ada di kota Madiun baik yang sudah menjadi peserta Pemilu tahun 2019, juga dengan partai-partai baru yang sudah berkomunikasi juga dengan KPU ataupun sudah mendaftarkan diri di Bakesbangpol,” kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, Kamis (28/7/2022).

Wisnu menjelaskan pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1 Agustus dan dilakukan seluruhnya di tingkat pusat yang kemudian mendapatkan akun sistem informasi partai politik atau SIPOL.

“Setelah itu di KPU kabupaten Kota akan dilakukan proses verifikasi terkait dengan dokumen-dokumen yang telah disampaikan baik dari sisi keanggotaan maupun kelengkapan dokumen lainnya,” lanjutnya.

Hingga saat ini, menurut Wisnu sudah ada 4 partai politik baru yang telah berkomunikasi dengan KPU Kota Madiun dan bersiap-siap akan mendaftar.

Namun terakhir, ia mendapatkan informasi bahwasanya sudah ada 9 partai politik baru yang telah mendaftarkan diri ke Bakesbangpol Kota Madiun.

Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Selain (partai politik) itu, yang ada di DPRD kota Madiun saat ini ada 11 partai politik namun tidak semua itu lolos pada parliamentary threshold (Ambang batas parlemen),” jelasnya.

Bagi yang sudah lolos ambang batas parlemen nantinya cukup dilakukan verifikasi administrasi saja, sedangkan partai baru dan yang belum lolos ambang batas parlemen akan dilakukan verifikasi faktual dan administrasi.

Salah satu syarat pendaftaran lanjut Wisnu, partai politik harus memiliki kepengurusan 75 persen provinsi di Indonesia dan memiliki kepengurusan juga di kabupaten/kota minimal 50 persen.

“Kota Madiun ada 3 Kecamatan Kecamatan, jadi paling tidak ada kepengurusan di dua Kecamatan,” terang Wisnu.

Selain itu partai politik harus mempunyai keanggotaan minimal seperseribu dari jumlah penduduk.

“Jumlah penduduk Kota Madiun ada 200 ribu ya sehingga harus memiliki paling tidak 201 anggota di seluruh wilayah Kota Madiun,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!