Pemkab Lumajang Sudah Keluarkan Imbauan, Tapi Masih Ada yang Bungkus Daging Kurban Pakai Plastik

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG – Pemkab Lumajang mengimbau seluruh panitia kurban agar tidak menggunakan kantong plastik untuk membungkus daging kurban.

Akan tetapi, himbauan ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat.

Beberapa panitia kurban masih ada yang membungkus daging kurban dengan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Hertutik, mengatakan anjuran soal menggunakan bungkus daging kurban yang ramah lingkungan sebenarnya sudah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Saat itu, pihaknya menerbitkan surat edaran kepada panitia kurban di setiap masjid termasuk instansi agar menggunakan daun pisang atau daun jati untuk membungkus daging.

Imbauan itu sejalan dengan Perbup No.56 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

“Tanggal 23 Juni DLH menerbitkan surat edaran agar panitia kurban di desa-desa tidak menggunakan kantong kresek ketika membagikan daging kurban. Himbauan dilanjutkan dengan surat edaran Sekda yang isinya ditujukan kepada karyawan, takmir masjid, puskesmas, lurah, dan kepala desa di semua wilayah. Bungkus daging kurban sebaiknya besek bambu, besek pandan, besek kelapa, daun pisang, daun jati,” kata Hertutik.

Hertutik menjelaskan tujuan anjuran membungkus daging kurban memakai bahan-bahan alami yakni untuk menghambat pertumbuhan mikroba, sehingga daging kurban yang terbungkus bisa tahan lebih lama meskipun tidak disimpan di dalam lemari es.

Berbeda jika daging kurban dibungkus menggunakan kantong plastik, karena daging kurban bisa terkontaminasi zat-zat kimiawi dari kantong kresek.

Hertutik pun mendorong kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran bungkus daging menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan.

Itu bisa diterapkan masyarakat saat melakukan kurban pada Hari Tasyrik.

“Mengubah kebiasaan pada masyarakat memang tidak semudah membalik telapak tangan. Maka ketika masih ada masyarakat yang masih menggunakan kantong kresek, kami bisa memaklumi. Memang ini sifatnya mengajak masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menambah sampah dari kemasan/wadah plastik sekali pakai. Melalui surat sekda ini diharapkan dapat masuk ke masyarakat melalui seluruh ASN, camat, lurah maupun kepala desa dan jajaran di bawahnya,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!