Pemerintah Serahkan Aset ke Pemda-Yayasan Rp 19 Triliun

redaksiutama.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyerah Barang Milik Negara (BMN) kepada pemerintah daerah (pemda), yayasan dan perguruan tinggi. Selain itu dilakukan pula alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga (K/L).

Penyerahan BMN yang merupakan tahap II ini berupa aset yang beragam dari jembatan, peralatan mesin, hingga rumah dengan total nilai Rp 19,09 triliun.

“Jika teman-teman PUPR terus membangun kesadaran barang-barang milik negara, harus dijaga bersama, harus dimanfaatkan secara maksimal. Sebetulnya Kementerian PUPR tidak hanya membangun infrastruktur fisik tapi yang paling penting adalah membangun peradaban,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang terus aktif melakukan serah terima BMN karena ini merupakan bentuk akuntabilitas publik yang sangat penting.

“Karena aset-aset negara ini berasal dari uang yang kita peroleh dari pajak, bea dan cukai, penerimaan bukan pajak, atau surat berharga lainnya. Sehingga diharapkan masyarakat memahami bagaimana pengelolaan uang negara itu dilakukan dan melihat hasil nyatanya,” ujarnya.

Sebelumnya, seremoni serah terima BMN tahap I telah diselenggarakan pada 29 Maret 2022 dengan total nilai BMN yang telah diserahkan sebesar Rp 222,58 triliun. BMN tersebut terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp 221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1 triliun.

“Pada serah terima BMN Tahap II hari ini, nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan sebesar Rp 19,09 triliun terdiri dari BMN yang dihibahkan, sebesar Rp 17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp 1,46 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.

BMN yang diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR dengan rincian infrastruktur bidang Sumber Daya Air berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku lainnya, dan Tanah Aliran Sungai yang terdiri dari 7 NUP dengan nilai sebesar Rp 161,7 miliar (1%). Kemudian, infrastruktur bidang Bina Marga berupa jalan nasional kolektor, arteri, jembatan gantung, serta peralatan dan mesin yang terdiri dari 55 NUP, dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun (10%).

Selanjutnya bidang Cipta Karya berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan pasar, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang terdiri dari 3.203 NUP dengan nilai sebesar Rp 14,6 triliun (75 %). Terakhir, bidang Perumahan berupa rumah susun, rumah khusus, PSU Jalan, dan meubeulair yang terdiri dari 566 NUP dengan nilai sebesar Rp 2,4 triliun (14%).

BMN Kementerian PUPR ini diserahkan kepada 3 kementerian/ lembaga sebesar Rp 1,46 triliun (8%), 26 Pemerintah Provinsi sebesar Rp 3 triliun (16%), 391 Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa sebesar Rp 14,1 triliun (74%), 5 Perguruan Tinggi sebesar Rp 149,6 miliar (1%), dan 156 Yayasan sebesar Rp 350,9 miliar (2%).

“Pada kesempatan ini, Kementerian PUPR juga akan mendapatkan hibah masuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupa tanah seluas 48.222 m2, dengan nilai perolehan senilai Rp 2,9 miliar,” katanya.

error: Content is protected !!