Merdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan anggaran transfer ke daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 811,7 triliun untuk pemerintah daerah, dengan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal dan harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah.
“Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp811,7 triliun,” ungkapnya dalam Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN 2023, Selasa (16/8).
Jokowi menyebut, angka ini untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kemudian, memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
Guna menopang agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2023 dirancang sebesar Rp2.443,6 triliun Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
“Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan,” jabarnya.
Menurutnya, reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. “Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat masih ada Rp 220,95 triliun saldo pemerintah daerah (Pemda) mengendap di bank per Juni 2022. Lambannya belanja pemda menjadi sebab utama dana ini mengendap. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menegaskan hal itu. Dia menemukan, pemda masih banyak menahan proses belanja, dan baru mulai menjelang akhir tahun.
“Daerah biasanya belum melakukan perubahan dari segi pola belanja, ini Oktober biasanya naik (jumlah dana yang mengendap), di Desember baru turun meski masih ada,” kata dia dalam Press Tour di Sentul Bogor, Kamis (28/7).
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
APBN 2023, Jokowi Siapkan Rp169,8 T untuk Tangani Pandemi hingga Stunting
Fokus ke Sektor Energi dan Pangan, Jokowi Target Inflasi 3 Persen di 2023
Pemerintah Anggarkan Belanja Rp 3.041 T di 2023, ini Rinciannya
Lengkap, Ini Asumsi Makro RAPBN 2023 dari Pertumbuhan Ekonomi sampai Harga Minyak
Puan Maharani: APBN 2023 Harus Bisa Antisipasi Dinamika Global & Konflik Geopolitik
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.