Pakar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja untuk Medis

Jakarta: Legalisasi ganja medis beberapa hari terakhir hangat dibicarakan. Hal itu menyusul viral seorang ibu memiliki anak yang menderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.
 
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati, menjelaskan ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri atas berbagai senyawa lain, terutama senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
 
“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental,” kata Zullies dikutip dari laman ugm.ac.id, Jumat, 1 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ganja juga memiliki senyawa cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Zullies menyebut salah satu efek CBD ialah anti kejang.
 
Zullies menjelaskan CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya, Epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup.
 
Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS) yang sudah tidak berespons terhadap obat lain. “Di kasus yang viral untuk penyakit cerebral palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” jelas dia.
 
Zullies menyebut CBD memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang. Namun, terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.
 
Sebab, ganja dalam bentuk tanaman masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental.
 
“Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, misal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” papar dia.
 
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. Masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.
 
“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun, jika sudah jadi senyawa murni sperti CBD, terukur dosisinya, dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tutur dia.
 
Adapun Zullies menyebut obat yang berasal dari ganja, seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat, seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
 
“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya? Walaupun alasannya adalah untuk terapi,” tutur dia.
 
Dia mengatakan penggunaan ganja medis dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Zullies menyebut morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter.
 
Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat. Dia mengatakan tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja.
 
“Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” papar dia.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!