Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Ketentuannya

redaksiutama.com – Siapa tak kenal dengan dividen. Nah bagi investor, jangan lupa mempertimbangkan pajak dividen ketika berinvestasi di pasar modal. Adanya pajak dividen, tentunya dividen yang kita terima akan berkurang.

Berapa pajak dividen saham yang berlaku di Indonesia sesuai regulasi terbaru?

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Ada beberapa pajak dividen yang bisa dikenakan, tergantung dari siapa penerima dividen.

Tarif pajak dividen

Berikut ini 3 pajak dividen yang berlaku di Indonesia.

1. PPh Pasal 4 (PPh final)

Pajak penghasilan bahwa atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final.

Pajak dividen tersebut termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.

2. PPh Pasal 23

Pajak atas dividen lainnya yakni PPh Pasal 23, di mana penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen.

3. PPh Pasal 26

Dividen pajak juga bisa dikenakan PPh Pasal 26, pasal ini mengatur mengenai tarif pemungutan sebesar 20 persen atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima dividen. Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri.

Contoh perhitungan pajak dividen adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan swasta bernama Budi Irawan mendapatkan dividen saham dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp 10 juta. Karena dirinya membutuhkan uang untuk merenovasi rumah, ia mencairkannya.

Sebagai WP pribadi, Budi Irawan pun dikenakan PPh final dengan tarif pajak 10 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkannya adalah sebesar Rp 1 juta (10 persen x Rp 10 juta).

Bebas pajak dividen di UU Cipta Kerja

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pasca-berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan.

Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021).

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh.

Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak dividen.

Syarat bebas pajak dividen

Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.

Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, agar bebas pajak dividen, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, agar bebas pajak dividen, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.

Melaporkan dividen pajak

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pelaporannya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak.

Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain itu, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Itulah informasi seputar pajak dividen, di mana di regulasi UU Cipta Kerja, investor bisa dibebaskan dari pajak atas dividen jika menginvestasikan kembali uangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version