redaksiutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 254 panggilan masuk ke Contact Center 157 terkait Santara dan TaniFund sejak periode 1 Januari 2022 hingga 25 Desember 2022.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zamdi Jakarta, Senin, menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 215 pertanyaan, 12 Informasi (laporan), serta 27 pengaduan.
“Layanan yang masuk ke Kontak 157 terkait TaniFund dan Santara sejak 1 Januari 2022 – 25 Desember 2022 adalah sebanyak 254,” kata Agus.
Umumnya masyarakat, kata dia, hanya memastikan dan menanyakan terkait permasalahan yang sedang bergulir.Apabila melakukan pengaduan, lanjutnya, perlu disertai dengan bukti, identitas, hingga kronologi kejadian.
“Karena biasanya yang nanya ini (menanyakan) bagaimana kondisinya, belum menyampaikan aduan. Kalau ngadu harus ada buktinya, identitas, kronologis kejadian, mana buktinya, pembelian misalnya mesti disampaikan,” kata Agus.
SebelumnyaOJK mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara) milik Mardigu Wowiekpada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.
“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal, sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari.
Sementara ituPlatform Peer-to-Peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menghadapi gagal bayar mencapai sekitar Rp14 miliar kepada sekitar 128 investor.
Tingkat wanprestasi (TWP90) atau kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari terus naik, yang mana TWP90 TaniFund sudah berada di level 63,93 persen pada Desember 2022.
“Klien kami yang berjumlah sekitar kurang lebih 128 orang meminta dana investasi mereka sekitar Rp14 miliar dikembalikan oleh pihak TaniFund,” ujar tim kuasa hukum lender TaniFund Hardi Saputra Purba.