Mendag Bidik Harga Tandan Buah Segar Sawit Naik Jadi Rp2.400/Kg

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menargetkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dapat mencapai Rp2.400 per kilogram (kg). TBS adalah buah kelapa sawit setelah dilepas dari tandan, yang kemudian  diolah dan diproses menjadi dua produk utama, yakni minyak sawit mentah atau CPO dan minyak inti sawit atau PKO.
 
“Kita akan melakukan segala upaya untuk tandan buah segar ini. Saya sudah hitung ya, harusnya harganya Rp2.400,” kata Zulkifli, di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Juli 2022.
 
Menurut Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), harga riil pembelian TBS di tingkat petani terus turun. Harga TBS sebelum larangan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) mencapai Rp4.250 per kilogram, namun harga pembelian per kilogram TBS pada awal Juli 2022 rata-rata Rp916 di petani swadaya dan Rp1.259 di petani plasma.







Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?




“Sawit CPO itu kan total produksi kita 48 juta, sisa stok tahun lalu empat juta, jadi 52 juta. Dari 52 juta, yang diekspor dalam bentuk CPO itu hanya 3,4 juta sebetulnya,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyebut Menteri Keuangan sudah menghapus pungutan ekspor yang mengurangi waktu perhitungan TBS. “Jadi tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp2.000. Kalau hitung-hitungan harusnya Rp2.000 sampai Rp2.400 per kg di tingkat petani. Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini,” ungkap Zulkifli.
 

PMK Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan menyebutkan adanya perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0/MT dolar AS berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
 

Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga TBS di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
 

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
 

Dukungan itu khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, utamanya pembangunan unit pengolahan hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel, serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

 

(ABD)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!