Merdeka.com – Teka teki penemuan mayat seorang lelaki di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (20/8) pagi, akhirnya terkuak. Mayat yang ditemukan teridentifikasi seorang warga Kota Bandung Jawa Barat bernama Stefanus Edityalay.
“Akhirnya kami berhasil mengetahui identitas dari korban, yaitu korban atas nama Stefanus Edityalay. Beliau adalah warga kota Bandung yang tinggal di Batununggal, Bandung. Profesi korban diketahui merupakan seorang pengusaha transportasi dan juga merupakan karyawan swasta,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (22/8).
Setelah mendapatkan identitas korban, polisi melakukan penyelidikan. Tim Sancang Polres Garut diterjunkan ke lapangan untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Stefanus.
Hasil dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah sopir pribadi korban yang berinisial RN alias U (43), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap dalam waktu 1×24 jam di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung, di mana yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban karena adanya sebuah kekesalan pada Jumat (19/8) di rumah korban di Bandung,” ungkapnya.
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan taplak meja, plastik meja makan, ditambah bedcover. Selain itu, pelaku juga diketahui sempat mengambil barang milik korban seperti televisi, jam tangan, telepon genggam dan kemudian memasukkan seluruhnya ke dalam mobil milik korban.
“Korban yang sudah meninggal juga dimasukan ke dalam mobil, kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berjalan mengarah ke Garut. Sabtu (20/8) sekitar pukul 02.00 WIB pagi, di sekitar lokasi pembuangan, pelaku melihat situasi sangat gelap dan kosong, akhirnya RN membuang korban di jembatan. Kemudahan barang-barang yang terkena darah yang digunakan untuk membunuh korban juga dibuang di sekitar daerah situ,” sebutnya.
Atas perbuatannya, RU dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini Polres Garut berkoordinasi dengan Polda Jabar. “Mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di Kota Bandung, selebihnya akan kami koordinasikan penanganannya. Ditangani di Polres Garut, satuan atas, atau di Polres terkait,” pungkasnya. [cob]
Baca juga:
Di Depan DPR, Mahfud MD Jelaskan Ferdy Sambo Seperti Bintang 5 di Polri
Debat Panas Desmond Vs Mahfud soal Kasus Ferdy Sambo: Untuk Apa Kompolnas Ada?
Mahfud MD: Kalau Kasus Kematian Brigadir J Tidak Diteriakin Bisa jadi Dark Number
Imbas Kasus Ferdy Sambo, Fraksi PPP DPR Usul Revisi Terbatas UU Kepolisian
Rapat di DPR, Mahfud MD Dicecar soal Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J
Mantan Danjen Kopassus Turun Gunung Kawal Kasus Pensiunan TNI Ditusuk di Lembang
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.