redaksiutama.com – emerintah saat ini tengah mendorong percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik . Selain mendorong sektor pemerintahan menggunakan kendaraan listrik, upaya ini juga perlu dibarengi dengan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ) yang memadai.
PT ( PLN ) Persero sebelumnya juga mengungkapkan, pihaknya saat ini membuka peluang kerja sama bagi siapapun yang ingin berinvestasi SPKLU. Hal ini juga tertuang dalam website https://layanan. pln .co.id/partnership- spklu untuk memudahkan investor yang ingin mendaftar untuk membuat SPKLU.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN mengungkapkan, skema franchise atau kemitraan SPKLU. Saat ini 150 SPKLU PLN telah beroperasi dan melayani para pengguna kendaraan listrik.
Tercatat, sudah ada 48 calon mitra yang berminat mengembangkan SPKLU. Sementara itu, catatan kementerian ESDM di tahun 2021, terdapat 572 unit SPKLU, sementara di tahun 2025 ditargetkan terbangun 6.318 unit, dan di tahun 2030 ditargetkan 31.859 unit SPKLU terbangun.
“Kami punya strategi membuat perkembangan jumlah SPKLU dan SPBKLU akan menjamur. Kami lakukan franchising, kolaborasi dengan para pemilik area strategis. Kami melakukan approach ke kantor-kantor, kafe, restoran hingga ke mal-mal yang memang memiliki lokasi aset strategis. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi,” ujar Darmawan di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Kepala Pusat Keunggulan PLN, Zainal Arifin mengatakan, biaya investasi untuk mebangun unit SPKLU beragam. Diantaranya, Slow Charging dengan perkiraan waktu pengisian 8 jam, Medium Charging 4 jam, Fast Charging 30 menit, dan Ultrafast Charging 15 menit.
“Untuk fast charging, masih mahal ya, diatas Rp 500- Rp 700 juta. Kalau yang slow dan medium sekitar Rp 25 hingga 50 juta masih dapat. Ya tergantung variannya,” ujar Zainal.
Zainal menyebut beberapa perusahaan seperti Shell dan Total juga sudah mengungkapkan komitmennya dalam pembangunan SPKLU. Sehingga, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir membeli kendaraan listrik, karena perusahaan oil & gas terbesar di AS juga berkomitmen mendorong energi bersih.
“Terkait kemitraan, kita ada beberapa pihak dari pemilik properti, hingga perusahaan oil & gas yang juga sudah datang ke kantor kami. Saya surprise bahwa Shell dan juga Total datang ke kami, sehingga ga perlu merasa khawatir soal charging station,” tambah dia.
PLN juga telah menandatangani MoU dengan Pabrikan, Distributor dan Pebisnis Transportasi. Sejauh ini PLN sudah bekerja sama dengan 7 ATPM Roda 4 (Hyundai, Nissan, DFSK, Toyota, Wuling, Mitsubishi, Mercedes Benz), 6 ATPM Roda 2 (Gesits, Viar, Volta, U-Win Fly, Smooth, Selis), dan Grab.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wahyudi Joko Santoso mengatakan, meskipun memiliki nilai investasi yang mahal, namun pemerintah menetapkan minimal satu tipe charging di SPKLU.
“Awalnya, percepatan kendaraan listrik itu wajib membangun tiga tipe charging, tapi dengan harga yang mahal itu, kami merevisi, menjadi hanya minimal 1 jenis charging. Misalkan saja, di rest area jalan tol, kan otomatis harus yang fast charging atau ultra fast charging,” ungkapnya.
Adapun model kerja sama yang bisa dipilih selengkapnya sebagai berikut:
Model 1:
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
Model 2:
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
Model 3:
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan membuka bisnis SPKLU bareng PLN, yakni sebagai berikut:
Syarat Bisnis SPKLU PLN
- Identitas Badan Usaha / Partner.
- Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU.
- Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN.
- Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU.
- Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU.
- Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU.
- Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.