“Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Ali mengatakan status buronan untuk Mardani bakal dipublikasikan dalam waktu dekat. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani diminta melapor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” ujar Ali.
KPK juga mengimbau Mardani untuk menyambangi markasnya. Kedatangan Mardani ditunggu penyidik KPK demi kepastian hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” kata Ali.
KPK juga mengimbau tidak ada yang membantu Mardani untuk kabur. Siapa pun yang membantu Mardani bakal dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah sebuah apartemen di Jakarta untuk mencari Mardani. Namun, KPK tak menyebut detail apartemen yang didatangi penyidik.
KPK membuka penyidikan baru dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.