SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO – Aksi damai yang dilancarkan puluhan mahasiswa di depan DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/2022), mendadak menjadi panas dan berujung bentrokan dengan polisi. Bentrokan pecah saat para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini di bahas di DPR RI.
Para mahasiswa yang berdemo itu merupakan gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Probolinggo Raya.
Mahasiswa yang menggelar aksi sudah mendapat kesempatan berdialog dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, kemudian terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan polisi.
Karena sama-sama tersulut emosi, polisi dan mahasiswa beberapa kali melayangkan pukulan. Selain itu, beberapa mahasiswa tampak melemparkan batu ke arah polisi. Polisi terpaksa mengamankan dua mahasiswa yang dianggap sebagai provokator.
Bentrokan itu bermula saat mahasiswa membakar tumpukan ban bekas. Ban bekas itu dibakar setelah mahasiswa ditemui oleh anggota dewan dan berbuah kesepakatan.
Hanya saja, saat proses penandatanganan pakta integritas oleh Wakil Ketua DPRD, Lukman Hakim, mendadak seorang mahasiswa meminta nama Lukman diketik ulang dan terjadi perdebatan. Pasalnya, nama yang tertera di pakta integritas merupakan nama Ketua DPRD, Andi Suryanto.
Karena berdebat sengit tanpa ujung, para mahasiswa yang marah membakar ban bekas. Tak lama polisi mencoba memadamkan api di ban bekas tersebut dengan alat pemadam api ringan (APAR) namun para Para mahasiswa mencoba menghalaunya.
Akibatnya terjadi aksi dorong pun yang disusul bentrokan. “Kami berupaya melakukan aksi ini secara damai. Namun petugas keamanan yang berjaga mendorong peserta yang berada di depan pintu gerbang sehingga kami terpancing. Saat itulah timbul aksi kericuhan,” kata koordinator aksi, Muhammad Ziaul Haq.
Ziaul juga mengaku semua peserta aksi di bawah komandonya, dan tidak ada yang membawa maupun menyediakan batu untuk melakukan pelemparan ke polisi. Pihaknya berangkat dengan damai, sesuai dengan seruan awal. “Mungkin dari pihak lain ada yang membawa (batu),” terangnya.
Ia menyebut, aksi dilakukan guna menyampaikan penolakan pada RKUHP karena masih ada banyak pasal yang tidak memihak rakyat. “Tuntutannya, menghapus 13 isu krusial yang sudah kami lakukan kajian. Salah satunya, tentang pidana mati dan peraturan tentang unggas,” ungkapnya.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.