MA Minta Masukan Masyarakat Terkait 33 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat memberikan masukan terhadap 33 calon hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM) yang telah lolos seleksi tertulis. Pasalnya, dalam waktu dekat bakal mengikuti tahap wawancara.
 
“Karena kami inginkan putra-putri terbaik bangsa jadi yang terpilih,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Sobandi menjelaskan masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui alamat email [email protected]. Saran dan masukan akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB pada Senin, 18 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Setiap informasi yang diterima panitia seleksi akan diperlakukan secara rahasia,” kata dia.
 
MA berharap saran dan masukan masyarakat dapat menjadi salah satu dasar bagi anggota panitia seleksi untuk menentukan calon hakim ad hoc pengadilan HAM yang terbaik. Dari 33 bakal dipilih 12 orang.
 
“Kandidat calon hakim ad hoc terbaik yang memiliki rekam jejak tidak meragukan dan memiliki kompetensi di bidang pelanggaran ham berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia.
 

Proses seleksi wawancara akan digelar pada 20-21 Juli 2022. Dua dari tiga anggota panitia seleksi berasal dari eksternal MA, yaitu mantan anggota Komisi Nasional (Komnas) Ham Roichatul Aswidah dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna.

Berikut daftar 33 peserta calon hakim ad hoc Ham pengadilan HAM:

  1. Agung Hermawan, profesi advokat
  2. Amir Aswan, profesi mantan hakim ad hoc tipikor
  3. Antonius Eko Nugroho, profesi advokat
  4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku, profesi advokat
  5. Djailani Arifin Putra, profesi mantan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI)
  6. Eka Firdayani Sihaloha, profesi ASN
  7. Elen Hotmaria Uli S, profesi advokat
  8. Fenny Cahyani, profesi advokat
  9. Florentia Switi Andari, profesi advokat
  10. Hendrik Dengah, profesi akademisi
  11. Herlinda, profesi advokat
  12. I Made Kantikha, profesi akademisi
  13. Irwan Syarif, profesi ASN
  14. Kumalasari, profesi ASN
  15. Mochamad Mahin, profesi mantan hakim ad hoc tipikor
  16. Moh Puguh Haryogi, profesi konsultan hukum koperasi syariah
  17. Muhammad Halim, profesi advokat
  18. Muhammad Syarifuddin, profesi advokat
  19. Nugraha Pranandita, profesi akademisi
  20. Parmonangan Siregar, profesi advokat
  21. Purnawirawan, profesi advokat
  22. Poedji Raharjo, profesi ASN
  23. Reny Halida Ilham Malik, profesi ASN
  24. Rizani, profesi tenaga ahli DPRD
  25. Robert Pasaribu, profesi analis hukum Brin
  26. Siti Noor Laila, profesi mantan komisioner Komisi Nasional (Kommas) HAM
  27. Sofi Rahma Dewi, profesi akademisi
  28. Ukar Priyambodo, profesi mantan hakim ad hoc tipkor
  29. Yaya Supriadi, profesi purnawirawan TNI
  30. Yudha Ramelan, profesi mantan pejabat lembaga penjamin simpan pinjam
  31. Yudis Paulina, profesi mantan advokat
  32. Yustinus Haryanto, profesi advokat
  33. Zenwen Pador, profesi advokat.

 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!