Luhut Tegaskan Pulau di RI Tak Bisa Dimiliki Siapapun, tapi Boleh Dikelola

redaksiutama.com – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan semua pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan pihak Luhut dalam menanggapi kabar soal 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara, mau dijual kepada investor.

Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. Semua pulau juga tidak bisa diperjualbelikan.”Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12/2022).

Hanya saja Jodi menyebutkan bagi pihak yang berminat bisa meminta izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia. Termasuk menikmati dampak ekonominya. Tentunya semua harus dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tutur Jodi.

KepulauanWidi Mau Dijual

Sebelumnya, dilansir dari laporan Guardian, Ada sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara yang bakal ditawarkan untuk dilelang mulai 8-14 Desember oleh rumah lelang Sotheby yang berbasis di New York.

Sotheby belum menyebutkan harga awal yang diharapkan untuk pelelangan gugusan pulau Widi. Hanya saja kemungkinan penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000.

Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi waktu New York pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan jumlah yang besar ke dalam pengembangan Kepulauan Widi yang luasnya diyakini mencapai 10.000 hektare.

Kemenkomarves sendiri sudah mendalami heboh soal rencana penjualan pulau ini. Jodi menjelaskan selama ini Kepulauan Widi dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.

“Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut,” papar Jodi.

Di sisi lain, Jodi menyatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subyek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

error: Content is protected !!