“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multinasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2022.
Di sisi lain, ia menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas empat juta batang per bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp440 per batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.
“Hal itu belum cukup. Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahaan dan produsen rokok skala UMKM,” tegasnya.
Sementara itu, dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Imaninar mengatakan kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.
Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh. Selain itu, produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021.
“Kenaikan jumlah produksi KLM tak lain akibat adanya kenaikan permintaan. Kenaikan tersebut salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga rokok di jenis SKM, SPM, dan SKT yang terus mengalami peningkatan signifikan. Sehingga, para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang lebih murah dan terjangkau,” paparnya.
Menurut Imaninar, sejumlah penelitian menunjukkan kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
“Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga,” jelas Imaninar.
Menyambung pernyataan Imaninar, Bambang meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan. ” Lebih bijaksana jika, pemerintah di 2023 mendatang tidak menaikkan cukai rokok yang sudah berkali kali naik,” ketus dia.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.