KSP Dorong Penyelesaian Penempatan PMI di Malaysia

Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penyelesaian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara cepat. Sebab, keberadaan PMI signifikan bagi perekonomian.
 
“Keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 24 Juli 2022.
 
Fadjar menyebutkan Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. Sebanyak 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD3 miliar atau setara Rp40 triliun per tahun.
 
Atas dasar itu, kata Fadjar, KSP mendorong penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia secepatnya. Sebab, akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang calon PMI untuk bekerja.
 

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Kebijakan ini diambil karena pelanggaran nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik oleh Malaysia.
 
MoU itu mengatur penempatan PMI hanya melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun, pascapenandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, dan membahayakan pekerja migran Indonesia.
 
Fadjar meyakini Malaysia memiliki iktikad untuk menghormati MoU tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia yang telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia.
 
Fadjar juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri mengomunikasikan keputusan penghentian sementara penempatan PMI di Malaysia kepada berbagai pihak di dalam negeri. Terutama, calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.
 
“Agar calon PMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI,” jelas dia.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!