Kronologi Duit Anak Bos Wanaartha Rp 1,4 T Masih Jadi Misteri

redaksiutama.com – Sempat terseret kasus Jiwasraya, persoalan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tak kunjung rampung, bahkan kian kusut hingga kini.

Terbaru, pemilik perusahaan asuransi tersebut saat ini menjadi buronan kepolisian akibat dugaan penggelapan dana nasabah. Diduga, saat ini pelaku sedang berada di Amerika Serikat (AS).

Disebutkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) sedang mengejar aset senilai Rp1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu dari salah satu pemilik perusahaan tersebut. Namun belum disebutkan anak bungsu siapa tersangka itu.

Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun mengungkapkan bahwa saat ini, anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life sedang berada di luar negeri karena memiliki rekening senilai Rp1,4 triliun.

“Anaknya masih saya kejar sampai saat ini karena masih di luar negeri. Yang paling kecil punya rekening Rp1,4 triliun,” ungkap Ma’mum saat sosialisasi bertajuk Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor melalui YouTube, dikutip Sabtu (26/11/2022).

FBI Turun Tangan

Karena berada di AS, pihak Bareskrim Polri sedang melakukan koordinasi dengan institusi terkait. Harapannya, Biro Investigasi Federal (FBI) dapat mengabulkan permintaan red notice anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life tersebut.

“Bahwa Bareskrim tengah mencari anak bungsi dari yang saat ini sedang di luar negeri,” sebutnya.

Ma’mum mengungkapkan, anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha tersebut memiliki dua kewarganegaraan. Menurutnya, buronan tersebut lahir di AS, tetapi memiliki paspor Indonesia.

Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp17 triliun. Sebab, menurutnya Ma’mum Wanaartha Life telah memasarkan produk ilegal meskipun lembaganya telah legal.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan Presiden Direktur Wanaartha Life, Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, tersangka kasus gagal bayar ini tidak hanya para direksi, tetapi juga pemilik perusahaan, di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.

Berikut rincian nama para tersangka:

– Yanes Yaneman Matulatuwa

– Daniel Halim

– Manfred Armin Pieteruschka

– Evelina Larasati Fadil

– Rezanantha Pietruschka

– Terry Kesuma dan Yosef Meni.

Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman web resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. Akan tetapi, tidak diketahui pemilik manfaat langsung terakhir dari perusahaan tersebut.

error: Content is protected !!