Krakatau Steel Kantongi Restu Penerbitan OWK Rp800 Miliar

Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menyetujui rencana penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar.
 
Mengutip hasil RUPST perseroan, Jumat, 8 Juli 2022, pemegang saham memberi wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perseroan.
 
Pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada direksi dengan persetujuan dewan komisaris untuk membuat, menegosiasikan, dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal perseroan





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“RUPST memberikan persetujuan atas rencana perseroan untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar dengan tenor sampai dengan tanggal 30 Desember 2027 (OWK) yang wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan pada tanggal jatuh tempo,” tulis ringkasan hasil RUPST, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Konversi ini dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
 

 
Rapat juga menyetujui rencana perseroan untuk melaksanakan penambahan modal serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan setelah dilakukannya konversi atas OWK menjadi saham baru yang mengakibatkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan jumlah saham yang akan ditentukan oleh dewan komisaris.
 
Hasil rapat menjelaskan, peningkatan modal tersebut akan berlaku efektif setelah konversi OWK pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme penambahan modal, termasuk pengeluaran saham baru dalam simpanan (portepel) dengan nilai nominal mengacu pada 90 persen dari rata-rata penutupan saham perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler atau di tanggal penutupan bursa satu hari sebelum tanggal konversi, mana yang lebih rendah.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!