Merdeka.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi kemerdekaan kepada 5.640 warga binaan. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi terdapat nama adek Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan ada 5.640 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Pemberian remisi tersebut berdasarkan KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999.
“Mereka yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan PermenkumHAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permen Kumham RI Nomor 3 Tahun 2018,” ujar Liberti kepada wartawan, Kamis (18/8).
Liberti menjelaskan persyaratan pemberian remisi antara lain, apabila narapidana atau anak berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan dengan baik.
“Kita berharap melalui pembinaan ke depannya mereka bisa mentaati pembinaan agar bisa cepat bebas langsung,” kata dia.
Sementara itu, Dewie Yasin Limpo mengaku bersyukur bisa menerima remisi di momen HUT ke-77 RI. Ia mengungkapkan mendapatkan remisi empat bulan 15 hari dari Kemenkum HAM.
“Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan,” bebernya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati menambahkan untuk tahun ini setidaknya 252 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan. Ia merinci remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang.
“Dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang. Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaer tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Dewie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
[cob]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.