redaksiutama.com – Mega proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang TBK kembali jadi sorotan. Konsumen tak kunjung mendapat apartment mereka meski dijanjikan serah terima tahun 2021.
Dalam kisruh Meikarta sebenarnya sudah ada proposal perdamaian yang disahkan atau homologasi. Hal ini berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.
Salah satu poin dari homologasi tersebut mengatakan, penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap hingga 2027. Namun konsumen menolaknya, dengan alasan terlalu lama dan tidak yakin bisa terpenuhi sesuai waktu.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, konsumen dipaksa mematuhi PKPU tersebut. Padahal ia merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya.
“Kita dipaksa mematuhi PKPU. Karena katanya sudah inkrah dan disetujui oleh 15 ribu tanda tangan konsumen. Kalau 15 ribu, mana buktinya?,” katanya kepada detikcom, Selasa (13/12/2022).
Aep merasa ia dan mayoritas anggota komunitas tidak melakukan tanda tangan. Saat ditanyakan kepada kuasa hukum PT Lippo Cikarang, ia tidak menerima jawaban.
“Tapi yang saya tanyakan, mana buktinya saya sudah tanda tangan? Di situ (kuasa hukum) dia berkelit. Jadi ya takutnya ada indikasi manipulasi juga kan. Yang nandatangan usulan proposal damai itu yang 15 ribu siapa saja sih sebetulnya, sehingga kita kalah suara,” jelasnya.
Namun, Aep mengakui ada beberapa anggota komunitas yang memang tanda tangan karena ditakut-takuti PT MSU akan pailit. Tetapi ia dan mayoritas anggota komunitas tidak melakukan tanda tangan.
Di tengah ketidakpastian, Aep berharap bisa segera mendapatkan refund. Ia mengaku sudah tidak tertarik lagi dengan unit apartemen yang sudah dijanjikan.
“Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya,” pungkasnya.